Menuju konten utama

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada DKI Jakarta

Permasalahan yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua hanya soal pembagian C6, lembar C1 untuk para saksi, dan pemungutan suara ulang di dua TPS.

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada DKI Jakarta
Proses rekapitulasi pemilu Pilkada DKI Jakarta di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta, Sabtu (29/4/2017). trito.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - KPU DKI Jakarta menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017). KPU DKI Jakarta akan menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta akan segera menetapkan hasil Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, acara rekapitulasi yang digelar Sabtu (29/4/2017) merupakan rangkaian proses penghitungan suara usai pemungutan suara pada Rabu (19/4/2017) lalu. KPUD akan merekapitulasi hasil pemungutan suara dari tingkat TPS hingga kota.

"Nah, sekarang di tingkat provinsi sekaligus nanti kita akan tetapkan hasil perolehan suara tingkat provinsi itu seperti apa. Itu nanti malam hari ini akan kita tetapkan," ujar Sumarno saat ditemui di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Sumarno menambahkan, proses Pilkada DKI Jakarta berjalan lancar. Permasalahan yang terjadi putaran kedua hanya soal pembagian C6, lembar C1 untuk para saksi, dan pemungutan suara ulang di dua TPS.

Ditegaskan oleh Sumarno, hasil rekapitulasi suara tidak akan mengalami gangguan meskipun proses pilkada sempat terindikasi terjadi beberapa kecurangan. Ia menegaskan hasil hitung di website KPU tidak berbeda jauh dengan hasil rekapitulasi asli.

"Biasanya kalau kita merujuk pada putaran pertama perbedaannya nol sekian persen. Itu karena memang ada selisih antara input data antar 1-2 suara, tetapi tidak signifikan," kata Sumarno.

Meskipun tidak ada pengaruh dalam proses rekapitulasi suara, Sumarno mempersilahkan kepada paslon untuk menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta jika tidak puas dengan hasilnya. Akan tetapi, merujuk pada Pasal 158 UU Pilkada, paslon baru bisa menggugat apabila selisih suara setidaknya 1 persen.

"Tapi kalau nggak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi Insya Allah tanggal 5 Mei nanti kami akan melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," tutur Sumarno.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri, juga menegaskan hasil rekapitulasi tidak terganggu dengan hasil Pilkada DKI Jakarta. Jufri mengatakan, proses penindakan dengan rekapitulasi berdiri masing-masing. "Itu tersendiri. Proses rekapitulasi berjalan, proses penanganan pelanggaran berjalan," ucapnya di tempat yang sama.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya